Ketua DPD Partai NasDem Sumut yang juga Plt Gubenur Suamter Utara Tengku Erry Nuradi diperiksa KPK selama 11 jam dalam terkait kasus korupsi Bansos Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Jakarta, Aktual.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi mengakui jika istrinya, Evi Diana Sitorus telah menerima sejumlah uang yang diduga berasal dari Gatot Pujo Nugroho.

Pengakuan itu dia sampaikan memang secara tidak langsung. Namun, politikus Partai Nasdem itu mengakui jika istrinya sudah mengembalikan uang tersebut ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi.

“(Uangnya) sudah kembalikan,” jelas Erry, usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10).

Namun demikian, dia tidak mau menjawab saat ditanya berapa nominal uang yang diduga diberikan oleh Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo. “Saya tidak pada kapasitas menjawab kepada angka-angka. Tapi silahkan kepada masalah teknisnya, silahkan ditanya kepada penyidik,” ujarnya.

Berdasarkan informasi, untuk mengesahkan APBD tahun anggaran 2014 milik Pemprov Sumut, para anggota DPRD setempat, termasuk istri Erry ‘disumpel’ dengan uang ratusan juta rupiah. Kabarnya, Evi menerima uang suap sejumlah Rp 300 juta. Evi sendiri merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari Partai Golkar.‎

Sebelumnya, Evi juga telah diperiksa oleh pihak KPK. Dia diperiksa bersamaan dengan anggota DPRD Sumut, baik yang masih menjabat maupun yang sudah lengser.

Artikel ini ditulis oleh: