Jakarta, Aktual.com — Sabu seharga Rp 549,9 juta yang disita oleh Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dimusnahkan dengan cara direbus kemudian di buang ke selokan.

Sabu sebanyak 43 paket itu merupakan barang bukti yang berhasil disita dari Sar, WY, NI, HT, Ftr, AR dan JH. Ketuju pelaku itu merupakan bandar sekaligus pengedar narkoba, yang saat ini sudah meringkuk di sel tahanan.

“Narkoba ini merupakan kejahatan yang memang selalu ada. Seperti halnya judi dan miras. Tapi kami juga tidak akan pernah berhenti memberantasanya,” ujar Kepala Polres Kotim Ajun Kombes Hendra Wirawan di Sampit, Selasa (13/10).

Dia mengatakan, ketujuh pelaku itu merupakan bandar besar yang sudah beroperasi cukup lama di wilayah hukum setempat. “Bahkan, sudah tujuh tahun terakhir ini.”

Ketujuh pelaku itu, merupakan hasil tangkapan pada bulan terakhir ini, dengan barang bukti sebanyak 322,52 gram sabu atau senilai Rp 580.536.000. Kemudian, sabu seberat 290 gram dengan total Rp 356 juta, yang disita dari tangan pelaku Sar dan WY.

“Barang berasal dari Banjarmasin dan Pontianak melalui jalan darat. Dari tujuh tersangka itu, baru beberapa yang tahap I, karena pemberkasannya berurutan. Kami bekerjasama dengan BNK dan Dinas Kesehatan untuk meminta bantuan alat tes narkoba karena kami kekurangan,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu