Jakarta, Aktual.com — Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri, Selasa (13/10).
Kuasa hukum Taufiqurrahman, Dedi J Syamsuddin mengatakan, kliennya akan diperiksa sebagai saksi pelapor penghinaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Hakim Sarpin Rizaldi.
“Hari ini Pak Taufiq jadwalnya diperiksa di unit Cyber Crime Bareskrim Polri,” ujar Dedi melalui pesan singkat
Surat panggilan dengan nomor S.PGL/2093/X/2015/2015/DITTIPIDEKSUS itu, lanjut Dedi, diterima kliennya, Jumat (9/10) lalu. Dedi turut mendampingi pada pemeriksaan tersebut.
Diketahui, Taufiqurrahman melaporkan Sarpin ke Bareskrim dengan tuduhan melakukan mencemarkan nama baik dan menghina dirinya selaku pejabat negara melalui pernyataan di sejumlah media online, Kamis (1/10) lalu.
Laporan Taufiqurrahman teregister dengan nomor LP/1140/X/2015/Bareskrim. Sarpin dituduh melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu