Jakarta, Aktual.com — Guru honorer di SMA Negeri 7 Kota Ternate, Maluku Utara inisial FS, yang telah memukul anak didiknya yakni Yusri Muhammad 16 tahun hingga tewas, bakal kena pasal berlapis. Hal itu sesuai dengan pasal yang disematkan pihak kepolisian, yakni 351 ayat ke-3 tentang penganiyaan dan pasal 81 soal perlindungan anak dengan ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun pejara.
Kasubag Humas Polres Ternate, Iptu Siswanto mengatakan, atas insiden pemukulan itu korban sebelumnya sempat akan membalas, namun demikian pelaku langsung memukulnya kembali dengan menggunakan mistar kayu tepat pada bagian kepala mengakibatkan korban mengalami luka dibagian bawah mata kiri dan luka di kepala sebelah kiri.
Setelah pelaku memukul korban menggunakan mistar kayu, lanjut dia korban langsung merasa pusing dan hidungnya mengeluarkan darah. Setelah itu, korban dilarikan ke Puskesmas kecamatan terdekat, namun nyawanya tidak terselamatkan.
Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik Polres Ternate pascakejadian hingga saat ini telah memeriksa sebanyak empat orang untuk bersaksi. Mereka masing-masing, Mina Hi Muhammad 16 tahun, Samina Yusri 16 tahun, Bambang Irawan 16 tahun dan Andi Hariyanto 16 tahun yang merupakan rekan korban.
Sedangkan, Sekkot Ternate Tauhid Soleman mengisyaratkan oknum guru honorer yang melakukan tindakan terhadap siswanya hingga berakhir dengan kematian akan dipecat secara tidak terhormat. Alasan pemecatan itu karena tindakan yang dilakukan oknum guru sudah masuk ke ranah hukum, sehingga bersangkutan terancam dipecat.
“Perbuatannya kriminal berarti dia berhadapan dengan hukum, langkah yang dilakukan Diknas yakni memecat yang bersangkutan karena hal ini berkaitan dengan nyawa,” kata Sekkot.
Dia menambahkan, Pemkot Ternate tidak pernah mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tenaga pendidik, apalagi sampai menghilangkan nyawasiswa.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu