Jakarta, Aktual.com — Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan bahwa ia ingin agar pemerintah mendivestasi saham PT Freeport Indonesia melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO). Meskipun saat ini peraturan yang mengatur hal tersebut belum ada.
Pengamat sekaligus Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso mengingatkan Menteri ESDM untuk tidak membiarkan atau mendorong divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) melalui pasar modal.
“Kalaupun IPO, (Sudirman) harus mengatakan secara tegas, kalau pemerintah tidak mampu dan tidak berminat, ini harus dijelaskan apa alasannya. Pemerintah yang dimaksud disini, pemerintah pusat dan pemda, BUMN dan BUMD,” kata Budi saat dihubungi Aktual di Jakarta, Selasa (13/10).
Pemerintah juga harus bisa menjelaskan apa alasannya BUMN atau BUMD kita tidak mengambil kesempatan divestasi saham Freeport itu. “Kalau tidak ada alasan yang jelas, artinya kita patut pertanyakan ada agenda apa dibalik ini,” ujar dia.
Alasan Pemerintah tidak memiliki anggaran untuk membiayai divestasi saham Freeport pun dinilai Budi sebagai pembohongan publik oleh Pemerintah kepada rakyat.
“Yang menentukan jadwal divestasi itu Pemerintah. Kalau pemerintah bilang tidak ada uang, artinya pemerintah pura pura ini. Patut dipertanyakan ada kepentingan siapa dibalik pura-pura ini? Apa akan seperti newmont?,” ujarnya.
Menurutnya, divestasi melalui IPO, secara konsep itu buka merupakan hal yang salah, jika itu hanya dilihat dari transaksi jual beli saham. Akan tetapi, Pemerintah pun sejak awal klausul divestasi dalam kotrak karya tidak hanya jual beli saham, ada dua kepentingan pemerintah menyebut divestasi. Pertama, supaya entitas nasional bisa jadi pemilik, harapannya adalah ketika jadi pemilik dia belajar dan menjadi perusahaan tambang.
“Itu tujuan awal. Kedua, di sini pemerintah juga harus melihat, ada kepentingan nasional seperti kebutuhan dalam negeri, akan local content dan pembangunan daerah bisa diperhatikan. Jadi dua itu yang jadi landasan tujuan divestasi. Tapi kalau melalui ipo, itu kalau yang beli asing yah itu selesai. Indonesia mungkin hanya dapt gain-nya saja dan dapat dari pajak saja,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan