Jakarta, Aktual.com — Petisi 28 memberikan tiga catatan terkait kasus dugaan suap hakim PTUN Medan di Komisi Pemberantasan Korupsi yang diduga melibatkan beberapa petinggi Partai Nasdem. Dimana ujung dari tiga catatan tersebut adalah pentingnya Presiden Joko Widodo merombak M Prasetyo dari jabatannya sebagai Kejaksaan Agung.
“Pertama, bahwa institusi penegak hukum sudah seharusnya tidak dijadikan ladang bagi terjadinya sharing power,” tegas Koordinator Petisi 28, Haris Rusly Moti, saat dihubungi, Selasa (13/10).
Menurutnya, masuknya KPK dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan secara langsung membuka mata akan Partai Nasdem pimpinan Surya Paloh. Sebab melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pengacara senior OC Kaligis yang saat kejadian menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai Nasdem, penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara di Kejagung terbongkar.
Kata Haris, M Prasetyo merupakan petinggi Partai Nasdem sebelum ditunjuk sebagai Kejagung oleh Jokowi. Posisi itulah yang disebutnya memberikan ruang bagi partai yang mengusung slogan Restorasi Indonesia memanfaatkan hukum untuk kepentingan partai.
“Posisi dia (M Prasetyo) sebagai mantan politisi Nasdem itu memberikan ruang untuk memanfaatkan hukum untuk kepentingan Partai Nasdem. Dalam kasus dana bansos, itu kan ada upaya didamaikan dari pimpinan Nasdem, agar supaya tidak naik ke pengadilan, agar selamat bersama-sama,” jelasnya.
Catatan kedua, Petisi 28 kembali mengingatkan Presiden Jokowi agar selekasnya mencopot M Prasetyo dari Kejagung. Ini dilakukan agar ke depan tidak terulang kembali ‘pengamanan’ kasus yang melibatkan Partai Nasdem dan atau kepentingan partai penguasa lainnya. Ia mengingatkan bahwa pemerintahan Jokowi-JK perjalanannya masih panjang, apabila Prasetyo tidak segera diganti sama saja mengubur kekuasaannya pelan-pelan.
“Jokowi harus meninjau posisi Kejagung Prasetyo yang dari Nasdem, diganti dari orang profesional,” tandas Rusly.
Terakhir, Petisi 28 mendesak pemeriksaan M Prasetyo terkait dugaan pengamanan kasus dugaan korupsi dana bansos yang ditanganinya. Sebab, sejak pertemuan di DPP Nasdem yang dihadiri Ketum Surya Paloh, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Wagub yang juga Ketua DPW Nasdem Sumut Tengku Erry Nuradi dan pengacara Gatot, OC Kaligis, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai Nasdem.
Untuk pertemuan di DPP Nasdem sebelumnya disampaikan Evi Susanti, istri Gatot, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni untuk memuluskan pengamanan kasus dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan.
“Kalau terbukti, ini membuktikan parpol yang awalnya teriak restorasi, bangun pemerintahan bersih, kenyataannya menggunakan kekuasaan untuk merampok, memperkaya diri, membiayai parpol. Saya dukung KPK panggil Surya Paloh, termasuk pemanggilan M Prasetyo,” demikian Rusly.
Artikel ini ditulis oleh: