Jakarta, Aktual.com – Izin pelaksanaan reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke PT Muara Wisesa Samudera (MWS) pada 23 Desember 2014, menuai tanya DPRD DKI.

Ketua Pansus Zonasi, Selamat Nurdin berpendapat izin yang dikeluarkan Ahok kepada anak perusahaan PT Agung Podomoro Land itu patut dipertanyakan.

Alasan politisi PKS itu, izin dikeluarkan Ahok di tahun 2014. Padahal di tahun 2012 sudah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mengatur tahapan penerbitan izin reklamasi oleh pejabat pemerintah.

“Ada ketidaksinkronan peraturan hukum,” kata dia, di DPRD DKI, Selasa (13/10).

Selamet mengaku sebenarnya akan menanyakan hal itu saat rapat pansus. Namun masalahnya, pejabat DKI yang berwenang menjawab itu justru tidak hadir.

Seperti Kepala Bappeda Tuty Kusumawati, Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Tata Ruang Mara Oloan Siregar, dan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Andi Baso Mappapoleonro.

Bukan soal izin saja yang akan dipertanyakan pansus. Dampak ekonomi dan sosial, terutama terhadap nasib nelayan, juga bakal dipertanyakan Pansus. “Ada dampak ekonomi dan kehidupan sosial yang luar biasa, terutama pada nelayan-nelayan,” ujar dia.

Rapat selanjutnya akan digelar kembali Kamis (15/10).

Artikel ini ditulis oleh: