Jakarta, Aktual.com — Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menunda pembahasan revisi RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Indriyanto Seno Adjie menilai langkah tersebut sudah benar.

“Memang untuk tahapan awal ini, adalah langkah yang terbaik untuk menunda revisi UU KPK ini. Karena apapun RUU versi DPR ini memang terkesan mereduksi kewenangan-kewenangan KPK,” demikian ujar Indriyanto, kepada Aktual.com, Rabu (14/10).

Namun demikian, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia itu tetap menegaskan bahwa langkah merevisi UU KPK sebenarnya tidak perlu dilakukan. Semisalnya itu tetap dilaksanakan, dia menilai Pemerintah dan DPR telah mengingkari komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.

“Di lain waktu ke depan, memang menjadi lebih baik tidak melakukan revisi UU KPK. Ini sudah komitmen negara terhadap pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Untuk diketahui, penundaan pembahasan revisi UU KPK telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR dalam sebuah rapat konsultasi di Istana Negara, Selasa (13/10) kemarin. Penundaan itu dilakukan dengan alasan untuk menjaga kestabilan ekonomi yang sekarang memang masih belum stabil.

Artikel ini ditulis oleh: