Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti (tengah) memberikan keterangan pers dalam rilis pengungkapan kasus kebakaran PT Mandom di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/10/2015). Polisi menetapkan dua tersangka AH dan warga negara Jepang ST pasca kebakaran PT Mandom yang mengakibatkan 28 orang meninggal dunia dan 31 luka bakar.

Artikel ini ditulis oleh: