Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah dan Mahkamah Agung saat ini tengah melakukan penggodokan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam pembahasan tersebut terdapat empat poin penting yang dihasilkan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan empat poin tersebut, yakni terkait penghentian perkara, pembentukan Dewan Pengawas, prosedur penyadapan dan terakhir pengangkatan penyidik independen.

“Pertama, surat perintah penghentian perkara (SP3). Ini kan masalah hak asasi manusia. Masak kalau kamu sudah mati, kasusnya tidak distop? Dan itu berlaku di KPK Hongkong,” ujar Luhut di gedung KPK, Kamis (15/10).

Kedua, ialah ihwal pembentukan Dewan Pengawas. Menurut Luhut, fungsi Dewan ini nantinya akan bersinggungan dengan poin lainnya yang juga dibahas antara pemrintah dengan MA.

“Kedua, Pengawas. Masak ada organisasi yang tidak ada pengawas. Pengawas itu akan dibentuk oleh pemerintah. Yang orang-orang senior, yang sudah selesai dengan dirinya.” ujar dia.

Selanjutnya, sambung Luhut, ialah mengenai prosedur penyadapan. Nantinya, dalam revisi tersebut terdapa penambahan aturan sebelum melakukan penyadapan.

“Ketiga, penyadapan. Penyadapan diatur, kita lihat kalau KPK sudah memiliki prosedur yang benar, dan itu oleh pengawas, pas dilihat sudah OK, kita akan jalan tidak ada masalah,” kata dia.

Dan yang terakhir ialah pengakatan penyidik independen. Hal ini merupakan buah dari beberapa permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka KPK. KPK akan diberikan kewenangan untuk mengangkat penyidik di luar Kejaksaan dan Kepolisian.

“Keempat, penyidik independen. Penyidik independen ini mungkin sedikit akan tarik ulur, tapi saya pikir, pengawas sudah ada. Kalau pengawas sudah ada, mem-verified penyidik dari independen,” ujar Luhut.

Lebih jauh disampaikan Luhut, bahwa pembahasan ini bukan upaya untuk melemahkan KPK. Pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo mengaku tetap berkomitmen untuk menguat KPK sebagai lembaga yang memang memiliki kewenangan khusus.

“Tapi pemerintah berkomitmen KPK harus tetap kuat. Tapi kita ingin membawa pendulum itu jangan ke kanan dan ke kiri, tapi di tengah-tengah yang berlaku universal,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu