Jaksa Agung RI, HM. Prasetyo saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Rapat tersebut membahas RKAKL 2016.

Jakarta, Aktual.com — Komisi III DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Victoria. Pembentukan Panja Victoria ini dalam rangka pengawasan terhadap institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan korupsi pembelian aset badan Penyehatan Perbankkan Nasional (BPPN).

“Panja dibentuk itu upaya untuk mengungkap adanya sesuatu yang dianggap janggal,” tegas Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/10).

Pembentukan Panja Victoria, diakuinya belum dibicarakan secara utuh oleh internal Komisi III. Salah satunya mengenai arah dan tujuan pembentukan Panja. Hanya saja, substansinya sudah ada kesamaan, yakni untuk mengungkap adanya sesuatu yang dianggap janggal dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembelian aset BPPN.

“Belum ada rapat internal dalam konteks arah dan tujuan pembentukan Panja, paling tidak ini dalam rangka pengawasan terhadap institusi penegak hukum,” jelasnya.

Ditambahkan bahwa hasil kerja panja nantinya dijadikan salah dasar evaluasi terhadap kerja Kejagung. Yakni bagaimana kerja Kejaksaan merujuk pada aturan yang ada. Bukan sebaliknya melaksanakan penegakan hukum tetapi dalam prosesnya justru menabrak-nabrak aturan yang ada di KUHAP.

Artikel ini ditulis oleh: