Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyematkan status tersangka ke Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, dalam penanganan kasus bantuan sosial (Bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Kasus yang disematkan KPK kepada Rio Capella itu bermula ketika terjadi masalah pembagian tugas antara Gatot Pujo Nugroho dengan Teuku Erry Nuradi yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Sumut, sehingga ada proses islah yang dilakukan di kantor DPP Nasdem Gondandai Jakarta pada Mei 2015, yang juga dihadiri oleh bekas Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Kini, lembaga yang dikomandoi oleh Taufiqurracham Ruki itu menyasar pertemuan islah yang dihadiri oleh Surya Paloh, yang diduga membahas pangaman kasus Bansos yang saat ini ditangani Kejagung. Terlebih salah satu terangka kasus suap hakim PTUN Medan, Evy Susanti ‘berkicau’ soal itu.

“Ya itu bisa terjadi, itu hubungannya antara kepala daerah dan wakilnya,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di kantor KPK, Kamis (15/10).

Terlebih, sambung Zulkarnain, kasus tersebut memiliki rangkaian dari kasus sebelumnya antara lain adalah korupsi pemberian suap kepada hakim PTUN Medan untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho.

“Kasus itu kan kasus global, berentet, mulai dari permasalahan akuntabilitas atau temuan dalam dana bansos, kemudian kita runut berkaitan dengan pertanggungjawaban anggaran, terkait juga dengan temuan BPK dalam masalah pengelolaan anggaran, kan begitu. Lantas dengan masalah ini, berikut ada tindakan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan dan ini berangkai terus. Jadi masalah yang satu menyusul masalah lain,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu