Jakarta, Aktual.com — Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahruni memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (16/10). Dia diperiksa sebagai saksi pelapor pencemaran nama baik yang dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi.

Kepada awak media Taufiq menunjukkan sepucuk surat yang berisi alasan melaporkan hakim tunggal yang memimpin sidang gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan itu.

“Keterangan saya sudah tuliskan di sini (kertas),” kata Taufiq didampingi kuasa hukum Dedy J Syamsudin di Mabes Polri.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Dedy selaku kuasa hukumnya mengaku sudah membawa sejumlah alat bukti untuk menguatkan laporannya tersebut.

“Kita siapkan CD, statemen Hakim Sarpin,” ujar Dedy.

Berikut isi surat yang ditulis Taufiq;

Mengapa melaporkan balik kepada pengadu? apakah karena dendam, sakit hati atau marah?

Jawaban:

Saya tak dendam, saya tak sakit hati, tak marah. Saya cuma kerepotan dan buang-buang waktu saja dengan adanya aduhan tuduhan penghinaan tersebut. Jadi saya hanya ingin menyampaikan pesan, ayo pak pengadu kita buat masalah ini biar sama-sama repot, apabila gak mau repot ya ayo sama-sama mengakhiri perseteruan ini. Nggak elok kita sama-sama pejabat negara, apalagi antara saya dan pengadu itu ada hubungan pengawasan. Lucu kan kalau sampai lanjut, apa kata dunia hakim International. Mari kita bantu polisi dan presiden untuk membuat kondisi negara tidak gaduh terus, yang sebenarnya dapat dihindari, itu saja.

Apakah seseorang yang menghina orang lain dapat dibenarkan?

Jawaban:

Menghina adalah perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh siapapun kepada siapapun. Agamapun jelas sangat melarang perbuatan menghina orang lain. Agama Islam dalam surat hujarat atay 11 melarang kita mengolok-ngolok orang lain. Jadi nggak mungkinlah kalau saya mengomentari putusssan hakim sekali lagi putusan hakim, ya itu benar 100 persen adanya, tentu saja hal itu dilakukan dalam rangka menjalankan tugas publik sebagai pejabat publik anggota KY dan sekaligus pelayan media (jubir yang telah ditugaskan oleh pleno KY bersama Imam Anshari Saleh.

Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sarpin Rizaldi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Dedy J Syamsudin selaku kuasa hukum Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri.

Sarpin dilaporkan dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik terhadap Taufiq melalui media massa sebagaimana tercantum dalam surat laporan nomor Tbl/692/x/2015/Bareskrim. Atas ucapannya itu, mereka juga menilai Sarpin telah melakukan penghinaan terhadap pejabat negara mengingat jabatan Taufiq sebagai Komisioner KY.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu