Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli pada pertengahan pekan ini pernah menyebutkan PT Freeport Indonesia ‘mencla-mencle’ terhadap renegosiasi amandemen kontrak karya dengan Pemerintah Indonesia.
Ternyata sebelum Rizal menyebut hal tersebut, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara juga pernah menyurati tertanggal 31 Agustus 2015 perihal Teguran kepada Direktur Utama Freeport dengan menyebut Freeport tidak beritikad baik menyelesaikan amandemen kontrak, dan tidak taat terhadap UU Minerba Pasal 169 huruf (b).
Sebagai pertimbangan atas Teguran tertulis tersebut, bahwa pemerintah menyebutkan dari 20 pasal amandemen yang dibahas, Freeport hanya menyetujui 2 pasal. Sedangkan 18 pasal sisanya tidak disepakati oleh Freeport.
Freeport juga kata pemerintah dalam surat tersebut tidak mengakui dan menghormati UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba. Freeport masih beranggapan perjanjian kontrak karya dengan UU No.11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan bersifat naildown.
Freeport juga beranggapan perjanjian tetap berlaku sampai Tahun 2021 dan perpanjangan juga dalam bentuk Kontrak Karya. Atau dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan, tetapi dokumen amandemen KK tetap menjadi satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan