Jakarta, Aktual.com — Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali pernah mendesak panitia penyelenggara haji 2010, untuk memakai pemondakan jemaah yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria. Pemondakan yang terletak di Syare Mansyur Mekkah merupakan usulan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mukhlisin.

Pengakuan itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik bekas Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama, Ahmad Kartono.

“Pada waktu saya mendapat penjelasan dari Zainal Abidin Supi (Ketua Tim Penyewaan Perumahan) bahwa rumah yang diajukan di Syare Mansyur yang pernah ditolak tim, ternyata diajukan kembali oleh Mukhlisin dan ada perintah Menag untuk akomodir rumah tersebut dengan catatan agar memenuhi persyaratan yang diminta,” kata Ahmad dalam BAP yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/10).

Ahmad yang saat itu berjabat sebagai Wakil Ketua Tim Penyewaan Perumahan menjelaskan, pemondokan yang rekomendasikan itu sebetulnya sudah diverifikasi. “Syare Mansyur wilayah yang tidak familiar, wilayah jauh, harus melalui terowongan. Kemudian kita verifikasi, kita lihat di tempat yang ditawarkan, tim menolak. Tidak bisa diakomodir karena tidak memenuhi persyaratan,” kata Ahmad.

Namun demikian, meski tidak lolos verifikasi pemondokan yang diusulkan politikus PPP itu tetap menjadi salah satu tempat untuk jemaah haji Indonesia. Dari keterangan Zainal Abidin, diketahui ada peran Mukhlisin untuk meloloskan pemondokan itu.

“Begitu operasional penyelenggaraan haji, ini rumah itu kok tahu-tahu disewa, saya tanya kepada Zainal Abidin, karena sudah ditolak tapi ternyata itu diterima. Kata Zainal itu diterima harus melalui beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sehingga bisa diterima. Jadi ada kendaraan, diperbaiki yang kurang bagus dan (jemaah) dapat makan,” kata dia.

Dalam surat dakwaan Suryadharma dijelaskan, bahwa dia mengakomodir usulan penyewaan perumahan untuk jemaah haji Indonesia di Arab Saudi pada 2010, melalui kader PPP bernama Mukhlisin, tanpa melalui prosedur yang benar.

Ini berawal dari tawaran Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin melalui Undang Syahroni, menyodorkan 4 rumah di Syare’ Mansyur dan Thandabawi, Makkah kepada Tim Penyewaan Perumahan Haji pada April 2010. Namun, semua usulan itu ditolak oleh panitia haji Kemenag, lantaran tidak sesuai dengan kriteria.

Atas penolakan tersebut, Cholid Abdul Latief meminta bantuan Mukhlisin untuk menawarkan kembali kepada Tim Penyewaan Perumahan atas 4 rumah yang pernah ditawarkan sebelumnya.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu