Mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella akhirnya mendatangi KPK sebagai saksi dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti terkait "pengamanan" kasus Bansos Pemprov Sumatera Utara di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi, Jakarta, Jumat (16/10/2015). Sebelumnya, KPK menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Bansos Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Rio ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebagai anggota DPR Fraksi Partai Nasdem dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Jakarta, Aktual.com — Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum pada mantan sekjen Patrice Rio Cappela.

“Yang dilakukan Rio itu tindakan pribadi. Tidak ada hubunganya dengan partai. Maka partai tidak akan memberikan bantuan hukum jadi kita serahkan masalah ini ke Patrice sendiri,” ujar Lutfi Andi Mutty di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/10).

Anggota Komisi II DPR itu juga mengatakan, bahwasannya Rio telah mengundurkan diri sejak dinyatakan sebagai tersangka.

“Jadi sudah clear jadi status Rio sudah berhenti jadi Sekjen Nasdem,” ungkapnya

Sementara, Lutfi menilai penetapan tersangka Rio mengandung unsur politis. Sebab, kata dia, biasanya KPK terlebih dulu sudah mengumukan besaran perihal perkara korupsinya. Namun, ini tidak ada penjelasan dari lembaga antirasuah tersebut

“Ya. Politis. Berapa sih nilainya yang di sangkakan kepada Rio. Ini pertanyaan besar,” tandasnya

Artikel ini ditulis oleh: