Semarang, Aktual.com – Lulusan pascasarjana jurusan hukum kesehatan Unika Soegijapranata Semarang memrotes ijazah yang mereka terima. Lantaran gelar akademik yang tertulis di ijazah mereka dianggap tidak sesuai keahlian.

Salah seorang lulusan yang tidak mau disebut namanya mengatakan mestinya gelar akademik yang mereka terima adalah Master Hukum Kesehatan (MH.Kes). Namun di ijazah tertulis Master Hukum (MH).

“Padahal selama perkuliahan, mahasiswa menerima kurikulum berbasis kesehatan maupun hukum,” ujar dia, kepada Aktual.com, Jumat (16/10).

Dia mengaku kecewa dengan pihak kampus yang tidak memberi pemberitahuan soal gelar itu. Lulusan hanya diberi surat keterangan pendamping (SKP) keahlian hukum kesehatan masyakarat saja.

“Kami kecewa terhadap civitas akademika Unika Seogijapranata. Sekelas kampus besar dan ternama di Semarang melakukan pembohongan publik terhadap gelar akademik,” ujar dia.

Padahal dia sengaja memilih kuliah jurusan hukum kesehatan masyarakat di Unika Soegijapranata dengan harapan memperoleh gelar akademis master hukum kesehatan.

“Tahunya malah dapat gelar akademik master hukum (MH). Mending kuliah hukum di Universitas Diponegoro dengan akreditasi A saja kalau tahu begitu,” sesal dia.

Kendati demikian, dia bersama 17 lulusan lainnya yang diwisuda September lalu, hanya bisa pasrah, lantaran gelar akademik tidak bisa dicetak ulang.

Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Wakil Rektor I Unika Soegijapranata, Widodo mengakui sudah lakukan penelusuran.

Temuannya, ternyata memang ada perubahan nomenklatur dari Dikti Kemendikbud di tahun 2014 yang mengarahkan pada mono disiplin untuk program studi. Akibatnya, gelar lulusan jurusan hukum kesehatan pun berubah.

Kata dia, Dikti menyaratkan harus ada rekomendasi dari Kementerian Kesehatan jika ingin menyelenggarakan program studi hukum kesehatan masyarakat. “Ada klausul yang menyebutkan itu,” ujar dia.

Setelah Kemenkes mengeluarkan rekomendasi penyelenggaraan prodi hukum kesehatan, maka selanjutnya diserahkan ke Dikti.

Kendati demikian, dia juga mengakui kalau penyelenggaraan jurusan hukum kesehatan masyarakat memang bukan ranah Dikti. Tapi masuk ranah organisasi profesi, yakni Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI).

Hal itu, ujar dia, diakui sendiri oleh Direktur Kelembagaan Dikti Kemendikbud. “Yakni Pak Padono. Sebab ilmu itu berkembang terus menerus. Pemerintah mau mengatur itu sangat kesulitan kalau membatasi. Sementara di negara lain ilmu terus berkembang,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: