Surabaya, Aktual.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jakfar, dibuat kesal oleh surat dari Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko.

Isi suratnya, Kota Batu menolak kucuran dana desa. Alasannya, Eddy menganggap anggaran dana untuk 19 desa di Kota Batu sudah cukup.

Penolakan itu pun mengagetkan Marwan. Diakuinya, baru kali ini ada pemimpin daerah yang menolak kucuran dana desa.

“Saya terkejut mendapat kabar bahwa Wali Kota Batu menolak dana desa. Padahal hukumnya wajib menerima,” ujar Marwan, usai menghadiri diskusi ‘Mengawal Dana Desa Hingga Ke Desa’, di Surabaya, Jumat (16/10).

Padahal, kata Marwan, pemerintah daerah wajib hukumnya menerima kucuran dana desa, sesuai aturan Permendesa No 6 tahun 2014 tentang desa.

Dengan menolak dana desa, kata dia, Eddy bisa dijerat hukuman pidana lantaran dianggap melanggar karena tidak menjalankan Undang-Undang.

Bukan hanya itu, Kota Batu pun terancam tidak dapat Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. “Kami terpaksa akan meminta pada Kemendagri dan Kemenkeu untuk menunda Dana Alokasi Khusus (DAK) di Batu,” ancam Marwan.

Terlepas dari kasus itu, Marwan menuturkan saat ini sebagian besar Kabuten/Kota di Jawa Timur sudah mencairkan dana desa tahap I dan sebagian sudah tahap II.

Di 2015, anggaran dana desa sebesar Rp20,7 triliun. Setiap desa menerima kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta, tergantung jumlah penduduk, luas wilayah, dan tingkat kemiskinan serta indeks kesulitan geografis.

Artikel ini ditulis oleh:

Ahmad H. Budiawan