Dorong Daya Beli, DPR Menanti Paket Kebijakan Ekonomi Tahap Ketiga

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Jhony G Plate mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap siapapun.

Termasuk juga dugaan keterlibatan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam  ‘pengamanan’ Bansos di Pemprov Sumatera Utara (Baca: Akadimisi: KPK Harus Telisik Keterlibatan Jaksa Agung di Kasus Rio Capella).

“Kewenangan KPK. Kami tidak masuk substansi. KPK boleh periksa siapa saja di republik ini,” kata Jhony, di Jakarta, Jumat (16/10).

Kendati demikian, sambung Jhony, KPK sebagai aparat penegak hukum tetap harus mengedepankan persamaan dihadapan hukum dan asas praduga tidak bersalah.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang