Jakarta, Aktual.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah telah menyetujui perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia seperti yang disampaikan Kementerian ESDM. Jokowi menegaskan saat ini, bukan waktu yang tepat bagi pemerintah membicarakan masalah perpanjangan kontrak karya dengan perusahaan itu.
“Undang-undangnya jelas. Perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak karya habis, yaitu pada 2019,” tegas Jokowi, di Jakarta, Jumat (16/10).
Selain itu kata Jokowi, pemerintah tetap menekankan 5 persyaratan yang harus dipenuhi oleh Freeport jika ingin mendapatkan perpanjangan kontrak pada tahun 2019 nanti.
Adapun kelima syarat tersebut adalah pertama, Freeport dituntut terlibat aktif dalam pembangunan di Tanah Papua. Kedua, Freeport wajib menggunakan lebih banyak konten lokal dalam proses produksi. Ketiga, pemerintah Indonesi mensyaratkan Freeport mendivestasi sahamnya.
Keempat, kejelasan tentang besaran royalti yang harus disetor kepada Pemerintah Indonesia.
Kelima, perusahaan tambang itu berkewajiban membangun smelter untuk memproses hasil tambang emas di Indonesia. Sebelumnya, Freeport menawarkan 10,64 persen sahamnya kepada pemerintah pusat.
Jokowi juga membantah telah mengeluarkan PP terkait perpanjangan kontrak.
“Enggak ada PP-PP-an. Enggak ada,” kata Jokowi.
Sebelumnya Staf Khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Said Didu mengungkapkan kronologis perjanjian PT Freeport Indonesia terkait pro dan kontra yang melatarbelakangi proses kerja sama tersebut.
Ia menyebutkan Menteri ESDM melakukan hal tersebut karena sudah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Jadi bukannya jalan sendiri, tapi kami sudah mendapat perintah untuk bernegosiasi tanpa melibatkan banyak pihak, karena presiden khawatir dengan banyaknya kepentingan dalam perpanjangan izin ini,” ungkapnya.
“Sebelumnya Freeport juga telah beberapa kali mengirimkan surat perpanjangan operasi pada 9 Juli 2015 serta 7 Oktober 2015, dan juga sudah ditegur juga oleh Ditjen Minerba ketika tidak patuh UU,” kata Said.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan