Jakarta, Aktual.com — Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara merupakan salah satu peraturan yang akan direvisi oleh pemerintah dan DPR RI. Perubahan peraturan tersebut dilakukan lantaran dinilai pro kepada pihak asing.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Yudha mengungkapkan bahwa naskah akademik (NA) yang digunakan sebagai landasan untuk merevisi UU Minerba, hampir rampung.

“Kami sepakat UU Minerba masuk Prolegnas. Sedikit lagi NA akan selesai. Sedikit lagi ada pembahasan,” ungkap Satya, usai acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta, Sabtu (17/10).

Menurut politikus Partai Golkar itu, poin-poin yang menjadi fokus untuk direvisi yakni ihwal perizinan operasional perusahaan tambang, bukan soal perpanjangan. “Perpanjangan? Tidak ada satu Pasal pun di UU Minerba masalah perpanjangan. Yang diatur UU, rezim UU Minerba saat ini izin, bukan kontrak,”

Dalam kesempatan kali ini, Satya juga menyinggung rencana renegosiasi antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia. Seperti tertuang dalam UU Minerba, sambung Satya, yang diatur bukanlah soal perpanjangan melainkan soal izin.

Dengan kata lain meskipun secara tidak langsung, menurut Satya, ketika ada pembahasan mengenai kontrak dengan sebuah perusahaan yang sudah menambang di Indonesia, yang menjadi fokus harusnya adalah pembuatan kontrak baru.

“Kalau pemerintah mewacanakan perpanjang, saat dimana dia dirubah rezimnya diatur UU, tapi mekanisme perpanjangan sama sekali tidak disentuh. Ini yang akan dimasukkan dalam revisi,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby