Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya diinformasikan menciduk Sekjen The Jakmania, berinisial F, di kediamannya di Pos Gang Musholla, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (18/10) pukul 08.00Wib.

Pria berumur 37 tahun itu diduga memposting ‘berita’ bernada provokasi di akun twitter-nya ‘febri@bung_febri’ tanggal 11 Oktober 2015.

Di situ dia menulis ‘final piala presiden di Gbk takkan ada apa2, mungkin anda bisa menyusul kawan anda Rangga#tolakpersibmaindijakarta.’

Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP.

Polisi amankan barang bukti berupa telepon genggam, laptop, akun twitter, facebook, email pelaku dan buku catatan.

Artikel ini ditulis oleh: