Tragedi Salim Kancil (Aktual/Ilst.Nelson)

Surabaya, Aktual.com — Tiga anggota polri yang terlibat dalam pertambangan ilegal di desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang, akhirnya divonis bersalah.

Dalam agenda putusan sidang disiplin yang digelar di Polda Jatim, pimpinan sidang, Kompol Iswahab menjatuhkan vonis dengan hukuman mutasi, teguran tertulis, dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari.

“Ketiganya dinyatakan bersalah. Sebab ketiganya menerima uang pungutan tidak sah untuk kepentingan pribadi,” kata Kompol Iswahab, (19/10).

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan oleh tim penuntut yang dibacakan dalam sidang kedua pekan lalu.

Sementara tiga anggota polri yang divonis tersebut adalah anggota Babinkamtibmas Desa Selok Awar Awar, Aipda Sigit Purnomo, Kanit Reskrim Polsek Pasirian Ipda Syamsul Hadi, dan Mantan Kapolsek Pasirian, AKP Sudarminto.

Usai putusan, mereka juga mengaku siap menerima sanksi atas perbuatan yang dilakukan.

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya, ketiga terperiksa membantah tudingan Kepala Desa Selok Awar Awar, Hariyono, bahwa ketiga oknum polisi tersebut menerima jatah bulanan yang besarannya dari Rp 1 juta hingga Rp 500 ribu.

Mereka hanya mengaku menerima uang beberapa kali yang besarannya beragam dengan dalih sumbangan hut Polri di polsek yang pernah disampaikan Mantan Kapolsek Pasirian.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu