Jakarta, Aktual.com — Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyatakan bahwa Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah tidak boleh lagi diperpanjang baik saat ini maupun pada 2019 atau dua tahun sebelum berakhirnya kontrak.

Anggota Poksi VII Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Adian Napitupulu mengatakan, kondisi objektif dan subjektif pada saat diberlakukannya UU Nomor 1/1967 dan UU Nomor 11/1967 yang mendasari lahirnya KK antara Pemerintah Indonesia dengan PTFI sudah tidak releval dengan situasi saat ini yang menuntut refleksi kritis untuk mereposisi peran negara menjadi superlatif atas kegiatan pengelolaan sumber daya alam yang selama ini dalam bentuk KK.

“Bahwa setelah UU Nomor 4/2009 diberlakukan, maka tidak akan ada lagi perpanjangan KK PT Freeport Indonesia, baik saat sekarang maupun 2019 mendatang,” kata Adian di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/10).

Ia menambahkan, Pemerintah dalam hal ini kementerian ESDM harus tegas dan konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 4/2009 tentang minerba. Freeport pun diminta agar tunduk dan patuh terhadap UU yang berlaku di Indonesia.

“Sebelum memikirkan perpanjangan kontrak, status Freeport harus diubah dulu dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sehingga posisinya tidak lagi sejajar dengan negara. Kalau tidak mau silahkan angkat kaki dari Papua,” tutupnya.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka