Terdakwa mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron saat menjalani dan mendengarkan sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10/2015). Majelis hakim yang diketuai M. Muchlis memvonis Fuad Amin 8 tahun penjara dan denda Rp1miliar subsider enam bulan karena terbukti menerima suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Madura dari PT Media Karya Sentosa, serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini ditulis oleh: