Jakarta, Aktual.com — Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali perintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh periode 2006-2012, Slamet Riyanto untuk memasukan nama-nama ‘titipan’ anggota Panitia Kerja DPR Komisi VIII menjadi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) pada 2010.
Pengakuan itu disampaikan Slamet saat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kristanti Yuni Purnawanti, mengkonfirmasi perihal isi Berita Acara Pemeriksaan miliknya.
“Saya bacakan BAP nomor 13, ‘sudah pernah melaporkan kepada terdakwa (Suryadharma Ali) pada saat pembahasan PPIH di DPR (Komisi VIII). Para anggota Panja meminta agar mengakomodir nama-nama yang diajukan mereka supaya bisa menjadi petugas haji’,” papar Jaksa Yuni sambil membacakan BAP milik Slamet, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10).
Slamet pun membenarkan isi BAP tersebut. Setelah mendengarkan permintaan itu, dia lantas memberitahukan kepada Suryadharma.
“Jadi kami lapor kepada Menag (Suryadharma) secara lisan. Disaat pembahasan PPIH itu (dengan dpdr). Bahwa ada permintaan dari DPR, mengenai petugas, kaitannya dengan pembahasan PPIH ini,” terang Slamet.
Mendengar hal tersebut, Jaksa Yuni pun mengkonfirmasi mengenai jawaban Suryadharma saat diberitahu ihwal permintaa anggota DPR. “Coba diakomodir. Iya dipenuhi,” ujar Slamet sambil menirukan perkataan Suryadharma.
Slamet mengartikan bahwa perintah Suryadharma untuk mengakomodir permintaan DPR, bukan berarti untuk menerima seluruh nama-nama ‘titipan’ itu. Dia pun akhirnya meminta Direktur Pembinaan Haji, Ahmad Kartono untuk menyeleksinya.
“Oh tidak (semua nama ‘titipan’ diterima). Saya bilang sama Kartono, diseleksi. Saya minta supaya dilihat. Jadi Menag tidak sampai sedetil itu (diseleksi dulu). Saya terjemahan, saya melihat supaya dilakukan seleksi,” jelasnya.
Namun demikian, Slamet mengakui jika sebenarnya nama-nama ‘titipan’ itu dilolos seleksi. Pasalnya, nama-nama tersebut bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian atau Lembaga terkait, sebagaimana peraturan Dirjen PHU.
“Tidak (lulus seleksi), karena bukan dari PNS,” terangnya.
Seperti diketahui, Suryadharma Ali didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menunjuk orang-orang yang tidak berkompeten, untuk menjadi petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun anggaran 2010-2013.
Padahal, menurut Jaksa KPK dalam pemilihan petugas PPIH, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Umrah (PHU) Slamet Riyanto sudah menentukan beberapa persyaratan diantaranya, harus PNS di Kemenag, Kementerian atau instansi terkait dan diusulkan oleh pimpinan lembaga terkait, serta harus melalui mekanisme tes dan pembekalan.
Namun pada kenyataannya, pemilihan petugas PPIH dilakukan tanpa melakukan serangkain seleksi sebagaimana yang disyaratkan oleh Ditjen PHU. Bahkan, SDA menyetejui orang-orang yang direkomendasikan oleh Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014.
Setidaknya, sejak 2010-2013 terdapat 50 orang lebih petugas PPIH yang dipilih tanpa melalui proses seleksi, baik hasil rekomendasi Panja DPR ataupun dirinya.
Menurut dakwaan Jaksa KPK, pada 2010 ada 37 petugas PPIH yang ditunjuk tanpa diseleksi. Atas penunjukan tersebut, negara harus mengeluarkan anggaran untuk biaya operasional berupa uang harian dan transport yang bersumber dari APBN, yang jumlahnya mencapai Rp 2.555.170.000.
Penunjukan tanpa seleksi itu juga dilakukan pada 2011. Setidaknya pada 2012 terdapat 40 petugas PPIH yang ditunjuk langsung, dengan pendanaan uang harian dan transport dengan total sebesar Rp 2.836.682.400.
Untuk 2012, ada 39 petugas PPIH yang ditunjuk langsung, dan mengeluarkan anggaran dari APBN sejumlah Rp 2.820.779.283.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan