Jakarta, Aktual.com — Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di 3 BUMN senilai Rp 32 miliar milik Dasep Ahmadi dinyatakan lengkap alias P21 oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.
“Iya berkasnya P21 perhari ini untuk tersangka (Dasep Ahamadi),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Maruli Hutagalung di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (19/10).
Pekan ini, lanjut Maruli, penyidik berencana akan melimpahkan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Tahap duanya rencana minggu ini, jadi nanti Dirut PT Sarimas Ahmadi Pratama itu kita limpahkan dan secepat mungkin dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,” jelasnya.
Disinggung soal nasib Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang sempat diperiksa di Kejagung, Maruli mengatakan tunggu setelah berkas perkara tersangka Dasep Ahmadi (DA) dilimpahkan ke pengadilan.
“Tunggu saja (waktu pemeriksaanya), Jadi nanti lihat saja dakwaannya,” tutupnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi penggadaan 16 mobil listrik, guna mendukung Pertemuan Pemimpin Asia Pasifik dalam Kerjasama Ekonomi (APEC), Nusa Dua, Bali, 2013 penyidik baru menetapkan dua orang tersangka.
Kedua tersangka Dasep Ahmadi yang merupakan pelaksana pembuatan 16 mobil listrik dan Agus Suherman selaku mantan petinggi di Kementerian BUMN yang kini Dirut Perum Perikanan.
Kasus ini diduga merugikan negara miliaran rupiah, pasalnya16 kendaraan mobil listrik yang sudah disita oleh Kejaksaan Agung tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby