Rio diperiksa sebagai saksi dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti terkait "pengamanan" kasus Bansos Pemprov Sumatera Utara di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi.

Jakarta, Aktual.com — Meski telah melayangkan gugatan praperadilan dan mangkir dari panggilan, Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bakal melayangkan kembali surat panggilan kepada bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patricie Rio Capella.

Rio merupakan tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.

“Sebaiknya panggilan pemeriksaan ini tidak terkait dengan pengajuan praperadilan. Kami akan panggil minggu ini untuk beliau perihal yang sama,” ujar Pelaksana tugas pimpinan KPK Indriyanto Seno Adjie melalui pesan singkat, Selasa (20/10).

KPK, lanjut Indriyanto menghargai upaya hukum yang dilakukan Rio Capella. Terlebih, tersangka berhak melakukan upaya atas hukum untuk membela diri, tetapi tidak keluar dari undang-undang.

“Kami selalu siap menghadapi ini semua,” kata Indriyanto.

Rio Capella telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail menilai, KPK tidak berwenang menyidik kasus yang menjerat kliennya.

Rio pun mangkir dari panggilan penyidik yang dijadwalkan hari ini. Sedianya dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan. Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu