Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta kepada seluruh penerima dana Bantuan Sosial (Bansos) Sumatera Utara 2011-2013 untuk mengembalikan dana tersebut.

“Kita juga minta penerima mengembalikan uangnya (Bansos), suapaya kita bisa selamatkan uang negara‎,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung di Kejagung, Jakarta, Selasa (20/10).

Saat ini, lanjut dia, tim penyidik telah di Sumutera Utara untuk memeriksa dan mencari para penerima Bansos Sumut. “Tim sedang masih di sana, terus mencari dan memeriksa penerima dana itu,‎ lalu kita tanya, berapa nenerimanya, untuk apa digunakan,” ujar dia.

Maruli mengungkapkan, bahkan tim penyidik juga didampingi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menelusuri penerima dana bansos Sumut tersebut.

‎”Di sana meraka siap aja, anggap aja lagi perang disana, mereka sudah 1 minggu di sana, BpK juga mendampingin, kita akan koordinasi dengan BPK pusat,” kata dia.

Diketahui, tim penyidik dari Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Stabat melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 22 kelompok penerima dana bantuan sosial pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013, untuk Kabupaten Langkat, Kota Binjai.

“Benar ada petugas penyidik Kejaksaan Agung sedang memeriksa para kelompok penerima dana bansos bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Stabat Henderi, di Stabat.

Henderi menjelaskan, penyidik Kajagung yang memeriksa para penerima dana bansos baik dari Kabupaten Langkat maupun Kota Binjai itu dipimpin penyidik Yofi Adriansyah.

Pada kesempatan itu Henderi mengungkapkan pemeriksaan yang dilakukan ini seluruh Sumatera Utara, dimana dana bansos tersebut dikucurkan, dan mereka diperiksa sebagai saksi, karena adanya dokumen yang menyebutkan tentang kelompok penerima.

“Siapapun yang pernah mengajukan proposal akan dimintai keterangannnya oleh penyidik,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu