Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sudah menerima surat kuasa khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengeksekusi Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 triliun.

“SKK sudah diterima minggu lalu. Meminta kepada PN Jaksel permintaan untuk dilaksanakan,” kata Prasetyo ketika dihubungi, Selasa (20/10).

Kemudian proses selanjutnya adalah pihak pengadilan akan mempertemukan penggugat yaitu Kejaksaan Agung dan tergugat yaitu yayasan bentukan Soeharto. Setelah itu permintaan eksekusi akan dilakukan.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Agung memang bertindak mewakili negara sebagai jaksa pengacara negara untuk menggugat yayasan bikinan Soeharto. Prasetyo menegaskan dirinya harus mempunyai pijakan hukum yang tepat untuk melakukan eksekusi.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sendiri mengaku tidak tahu apa saja aset-aset yang kemungkinan akan disita dari yayasan tersebut. Ketua Humas PN Jaksel Made Sutrisna menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku jaksa pengacara negara lebih mengetahui aset-aset dari yayasan tersebut.

“Nah itu dia kami belum tahu apa saja, justru Kejaksaan Agung yang lebih tahu. Ini kan tidak ada sita jaminan, kalau sita jaminan kan tahu apa saja asetnya,” kata Made saat ditemui di kantornya, Kamis (1/10) lalu.

Sementara itu untuk diketahui, nasib para pihak ketiga, yang diduga sebagai pihak yang menikmati uang hasil pungutan keuntungan badan usaha milik negara (BUMN) sampai kini belum tersentuh.

Mereka, terdiri PT Bank Duta yang mendapat kucuran sebesar 420 juta dolar AS, PT Sempati Air sebesar Rp13, 173 miliar, PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti sebesar Rp150 miliar dan para pihak lain.

Putusan MA ini berawal kekeliruan putusan kasasi yang tidak akurat menuliskan jumlah uang yang harus dibayar oleh Supersemar. Dimana seharusnya tertulis Rp139 miliar, namun dalam putusan kasasi malah tertulis sebesar Rp139 juta.

Angka ini perkalian dari uang yang diperoleh Supersemar sejak berdiri sebesar Rp185 miliar dikalilkan dengan putusan kasasi, yang mewajiban Supersemar membayar 75 persen dari Rp185 miliar.

Atas kekeliruan itu, jaksa mengajukan peninjauan kembali (PK).
Putusan PK diambil 8 Juli 2015 oleh majelis hakim Suwardi, Soltoni Mohdally dan Made Sorinda.

Yayasan Supersemar sendiri didirikan pada awal tahun 70-an dengan tujuan sosial kependidikan. Namun dalam perjalanannya, dana yayasan itu diselewengkan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), kebocoran dana yayasan tersebut mengalir ke:

1. Bank Duta, kini menjadi Bank Danamon
2. Sempati Air
3. PT Kiani Lestari
4. PT Kalhold Utama
5. Essam Timber
6. PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri
7. Kosgoro

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby