Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Indro Sugiarto menegaskan, secara ketentuan hukum penggeledahan yang dilakukan tim jaksa Kejaksaan Agung di kantor Victoria Securities Indonesia harus mendapatkan surat dari pengadilan.
Penegasan itu disampaikan Indro ketika dimintai pendapatnya soal tim jaksa dari Kejagung kembali melakukan penggeledahan di kantor PT VSI, yang tak disertai surat dari pengadilan pada Jumat (9/10).
“Secara umum ketentuan setiap penggeledahan pada objek perkara, memang harus disertai dengan surat perintah dari pengadilan. Itu salah satu persyaratan selaku institusi penegak hukum,” kata Indro ketika dihubungi, Selasa (20/10).
Dia mengatakan, jika memang tim jaksa dari Kejagung kembali melakukan kesalahan dalam penggeledahan itu, maka pihak PT VSI harus membuktikan terlebih dulu melakukan upaya hukum, dalam hal ini mengajukan kembali praperadilan.
“Kalau dirasa memang ada kesalahan oleh para jaksa, harus dilakukan upaya hukum (praperadilan). Ini sebagai upaya perbaikan intitusi Kejaksaan dalam penegakan hukum, bukan sebagai permusuhan,” kata dia.
Dia mengatakan, KKRI pun siap menampung laporan pihak VSI jika ada jaksa dari Kejagung yang kembali melakukan pelanggaran khususnya dalam penggeledahan yang, katanya, tak disertai surat dari pengadilan.
“KKRI akan menalaah, kalau memang ada pelanggaran. Kita akan memberikan rekomen sesuai dengan apa yang disampaikan,” ujar dia.
Pihak Kejagung sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan yang tak didasari surat dari pengadilan. Bahkan, penggeledahan itu salah alamat. Kemudian, pihak VSI pun melayangkan gugatan praperadilan atas tindakan arogan Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Telak, pihak VSI pun memenangkan gugatan praperadilan itu, dan penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung tidak sah. Dalam amar putusan itu disebutkan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung harus disertai dengan izin Ketua Pengadilan setempat.
Sudah kalah telak, Kejagung belakangan kembali melakukan seraingkaian penggeledahan di kantor VSI pada tanggal 9 Oktober 2015. Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu pun sama seperti penggeledahan pada tanggal 12-13-14 dan 18 Agustus 2015, tidak disertai dengan surat dari Pengadilan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby