Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Agung (MA) memenangkan kepengurusan PPP hasil muktamar Jakarta yang menjadikan Djan Faridz sebagai Ketua Umum. Terkait dengan putusan tersebut kubu muktamar Surabaya M Romahurmuziy belum mengambil sikap.

“Bahwa sampai saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan hukum sampai diterimanya salinan putusan tersebut,” kata Romahurmuziy melalui pesan singkat, Selasa (20/10).

Ia menuturkan apapun hasil Putusan Kasasi MA, secara hukum tidak bisa digunakan sebagai dasar keabsahan kepengurusan apa yang menyebut dirinya sebagai Muktamar VIII PPP di Jakarta tahun 2014.

“Bahwa kepengurusan hasil apa yang menyebut dirinya sebagai Muktamar VIII PPP di Jakarta tahun 2014 di bawah Djan Faridz, tidak pernah mendapatkan keabsahan dari institusi negara/lembaga manapun, termasuk oleh adanya Putusan Kasasi ini,” kata pria yang akrab dipanggil Romy itu.

Ia menuturkan Djan Faridz tetap tidak berhak menyatakan dirinya, untuk dan mewakili PPP, pada tingkatan apapun.

Anggota Komisi III DPR itu menegaskan roda organisasi PPP tetap berjalan sebagaimana adanya di bawah kepemimpinan Muktamar VIII PPP di Surabaya.
Sampai adanya pencabutan SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM RI yang memiliki hak berdasarkan undang-undang.

“Menyerukan kepada seluruh fungsionaris PPP untuk tenang, tetap kompak, dan menunggu arahan selanjutnya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan, pengurus PPP yang sah adalah hasil Munas Jakarta, dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.

“Majelis hakim mengabulkan kasasi pemohon,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, Selasa (20/10).

Menurut Suhadi, putusan ini diketok dalam sidang di MA yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB siang tadi. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang