Jakarta, Aktual.com – Adanya tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang mengganggu di RW, Kelurahan, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Sejumlah tokoh masyarakat mengaku telah melakukan pertemuan untuk menyelesaikan persoalan TPS liar seluar 5000 meter yang ternyata milik perorangan itu.
Kepala Rukun Warga 04 Kelurahan Pinang Ranti, Abdulrahim mengatakan Lembaga Masyarakat Kota, RT, RW dan aparat pemerintah Kecamatan Makasar sudah menyepakati untuk membeli lahan tersebut sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kepada sang pemilik lahan.
” Kita sudah sepakati, nanti biar dibeli saja lahan ini untuk Ruang Terbuka Hijau,” kata Abdulrahim di Pinang Ranti, Jakarta Timur, Rabu (21/10)
Diakui Abdul, pemilik lahan memang mengijinkan lahan tersebut dijadikan tempat sampah karena lahan tersebut adalah sebuah rawa yang sudah ada sejak dulu.
“Perwakilan pemilik saya sudah hubungin, ini orang gorontalo, supaya difasilitasi. Kalau mau di jual akan di beli. Sesuai NJOP,kecamatan sudah sepakat,Pemilik selama ini, mengijinkan. Karena dulunya dari tahun 2000 ini sudah ada. Sudah seperti ini,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh: