Jakarta, Aktual.com — Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengingatkan agar Pansus Angket Pelindo II DPR RI tidak menjadi bancakan DPR RI untuk melakukan politisasi terhadap kasus yang menyeret Dirut Pelindo II RJ Lino.

Dikhawatirkan, kasus ini bukan masuk pada ranah hukum namun berujung pada kepentingan politik saja.

“Ngga setuju dalam arti tidak ada kasus hukum yang bisa diselesaikan‎ dengan politik,” ucap Zuhro, di Gedung DPR, Senayan, Rabu (21/10).

Ia menjelaskan, bila sebuah penyimpangan sudah masuk dalam ranah hukum, maka seharusnya diselesaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dan posisi DPR itu ikut memberikan pengawasan, lakukan pengawasan,” tambahnya.

Zuhro menilai, masuknya unsur politik pada wilayah hukum sangat rentan membawa kepentingan politik. Dicontohkan, Pansus Century yang tidak jelas ujungnya.

Oleh karena itu, DPR harus menyerahkan masalah Pelindo II ke ranah hukum dan melalui Komisi III melakukan pengawasan.

“Ranah hukum melalui Komisi III DPR lakukan pengawasan, bukan panja, pansus,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang