Dewi Yasin Limpo

Jakarta, Aktual.com — Tak hanya menyematkan status tersangka kepada anggota DPR dari fraksi Hanura Dewi Yasin Limpo, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyematkan status tersangka kepada Bambang Wahyu Adi.

Dewi dan Bambang merupakan suami istri asal Partai Hanura. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dugaan proyek pengembangan pembangkit listrik Mikrohidro di Deiyai, Papua pada 2016.

“Kemudian diduga sebagai penerima adalah DYL kemudian BWH, ketiganya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata Pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi di kantor KPK, Rabu (21/10).

Dalam perkara ini, Dewi diduga sebagai penerima suap senilai 177.700 Dollar Singapura. Penetapan status tersangka kepada Dewi dan Bambang dilakukan setelah menjalani pemeriksaan secara intensif usa ditangkap pada Selasa (20/10).

Dewi sendiri ditangkap oleh tim penyelidik dan penyidik KPK saat berada di bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (20/10). Saat ditangkap, Dewi tengah bersama Bambang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu