Jakarta, Aktual.com – Sekjen Jakmania berinisial F yang menjadi tersangka dugaan provokasi penghasutan mengajukan penangguhan penahanan.
Saat dikonfirmasi, Polda Metro Jaya ternyata masih mempertimbangkan untuk meluluskan permintaan yang merupakan hak tiap tersangka.
“Kami masih menganalisa (permintaan penangguhan) F,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Muhammad Iqbal, saat dihubungi Aktual.com, Rabu (21/10).
Diakuinya, ada beberapa hal yang jadi pertimbangan. Antara lain, kepastian bahwa F akan kooperatif dan tidak akan melarikan diri selama proses penyidikan. “Semua akan dipertimbangkan,” ucap dia.
Saat ditanya mengenai perkembangan kasus, Iqbal hanya menjawab, sejauh ini F baru dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk menggunakan kekerasan.
Artikel ini ditulis oleh: