Jakarta, Aktual.com — Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP menyebut, proyek pembangunan pembangkit listrik mikrohidro di Deiyai, Papua, yang akan dimasukan di RAPBN 2016 menghabiskan dana ratusan miliar.
“Nilai proyeknya sekitar ratusan miliar,” kata Pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi di kantor KPK, Rabu (21/10).
Untuk memasukan proyek tersebut ke dalam RAPBN 2016, kata Johan, Dewi diduga meminta sejumlah dana kepada pengusaha yang bernama Setiadi dan Harry. Namun demikian, hingga saat ini belum bisa dipastikan nama perusahaan tersebut.
Dua pengusaha itu pun sudah memberikan uang yang ditujukan kepada Dewi senilai 177.700 Dollar Singapura. Saat menerima uang itu Dewi mengutus Sekretaris pribadinya, Rinelda Bandaso, dimana ketika penerimaan itu pihak KPK langsung meringkus Dewi dan enam orang lain dalam operasi tangkap tangan.
KPK dalam hal ini sudah menetapkan status tersangka kepada Politikus Hanura Dewi Yasin Lampo dan suaminya yang juga sama-sama Politikus Hanura, Bambang Wahyu Adi.
Keduanya diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu