Jakarta, Aktual.com — Sepanjang semester awal tahun 2015, Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 68 tersangka kasus korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto mengungkapkan dari jumlah tersebut 65 tersangka diantaranya ditahan di Rutan Salemba dan Cipinang cabang Kejagung. Sementara 3 orang lainnya ditahan di Rutan Pondok Bambu Cabang Kejagung. “68 tersangka ditahan selama Januari hingga Juli 2015,” kata Amir Yanto, Rabu (21/10).
Satgassus, ujar Amir Yanto, dalam periode enam bulan menangani 78 perkara dimana 25 diantaranya ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan dengan jumlah tersangka 49 orang. Dari jumlah penyidikan tersebut, tak satupun kasus yang dihentikan oleh penyidik Satgassus.
“Tidak ada yang dihentikan kasusnya. Sementara yang sudah dilimpahkan ke penuntutan 13 tersangka untuk 4 perkara,” tukasnya.
Selain perkara baru, Satgassus juga menetapkan 79 tersangka dari puluhan kasus korupsi tunggakan sejak 2010 hingga 2014.
Artikel ini ditulis oleh: