Dewi Yasin Limpo

Jakarta, Aktual.com — Tersangka kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyei, Papua, Dewie Yasin Limpo mengaku tidak mengetahu ihwal pemberian uang dari seorang pengusaha bernama Setiadi.

Pernyataan itu dia sampaikan dengan nada sedih usai diperiksa lebih dari 32 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (22/10) dini hari.

“Saya tidak pernah menerima uang itu, melihat saja tidak. Mendengar baru sekarang,” ujar Dewie sambil menampakan raut wajah sedih, di pelataran gedung KPK.

Bahkan, anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019 dari fraksi Hanura siap membuktikan bahwa sangkaan KPK kepadanya tidak benar. “Saya akan buktikan kau saya tidak bersalah,” tegasnya.

Seperti diketahui, Dewie ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh tim satgas KPK di bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (20/10). Dia diduga menerima suap sebesar 177.700 Dollar Singapura dari pengusaha bernama Setiadi.

Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP mengungkapkan, proyek bernilai ratusan miliar itu belum dibahas oleh Kementerian ESDM dengan DPR. Adapun tujuan pemberian itu agar DPR bisa mengesahkan anggaran yang telah digodok oleh Kementerian ESDM.

“Iya di Kementerian ESDM untuk dapet anggaran dari pos itu untuk Kabupaten Deilai. Ini ‘fee’ untuk bahas anggaran di Kementerian,” jelas Johan.

Atas perbuatannya itu, Dewie dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Artikel ini ditulis oleh: