Jakarta, Aktual.com — Menteri Pendidikan Dasar-Menengah dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan, kegiatan belajar-mengajar di daerah yang wilayahnya kebakaran hutan dan menyebabkan asap tidak akan disamakan dengan daerah yang kondisinya normal.
“Kegiatan belajar mengajar yang ditiadakan karena bencana asap, penghitungan jam mengajar guru adalah penghitungan masa darurat, bukan penghitungan masa normal. Tidak perlu khawatir kalau akan akan pemotongan, akan ada pengurangan (gaji) karena jam belajar,” katanya di Jakarta, Kamis (22/10).
Usai mengikuti rapat koordinasi penanganan asap di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Anies menyatakan bahwa kegiatan belajar-mengajar selama penanganan asap berlangsung bisa dilakukan dirumah anak didik.
Yakni dengan menggunakan bahan-bahan ajar atau buku pembelajaran yang kini tengah disiapkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Tujuan kita adalah anak-anak tidak terekspos dengan asap, karenanya jika tidak dilingkungan sekolah, bukan berarti bisa bermain diluar, karenanya itu malah resiko,” jelasnya.
Hal lainnya yang akan dilakukan pihaknya adalah dengan menyiapkan program-program yang ditayangkan di media televisi. Maksudnya, bukan membimbing anak didik melalui siaran televisi, melainkan menonton materi-materi yang mendidik sehingga aman untuk ditonton.
“Bukan pelajarannya lewat televisi, karena kelas satu sampai kelas 12 materinya berbeda-beda. Tetapi materi tontonan mendidik sehingga aman untuk ditonton berjam-jam untuk siswa,” tambahnya.
Terakhir, Kementerian Pendidikan akan melakukan langkah-langkah recovery pada materi pembelajaran apabila bencana asap sudah berhasil ditangani. Dalam menyusun langkah itu ditekankan agar tidak menambah beban bagi anak didik.
Artikel ini ditulis oleh: