Jakarta, Aktual.com — Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menunggu laporan pihak PT Victoria Securities Indonesia, terkait dengan penggeledahan yang dilakukan tim jaksa dari Kejaksaan Agung pada Jumat (9/10) lalu.

“Kalau memang dirasa telah merugikan pihak VSI, hal itu bisa dilaporkan ke KKRI,” ujar Anggota KKRI Indro Sugiarto ketika dihubungi, Rabu (21/10).

Namun demikian, Indro menyarankan agar pihak VSI kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas tindakan yang dilakukan jaksa dari Kejagung itu. “Jika ada kesalahan secara hukum, maka harus melakukan upaya hukum,” kata dia.

Tujuan dari upaya hukum itu, sambung Indro untuk memperbaiki para jaksa yang telah melakukan pelanggaran secara hukum. “Kan tujuannya untuk mengkoreksi, sebagai upaya memperbaiki Kejaksaan dan agar tidak ada saling permusuhan,” kata dia.

Seperti diketahui, pada akhir September lalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memutuskan penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung di kantor PT VSI tidak sah. Meski sudah kalah telak Kejagung belakangan kembali melakukan seraingkaian penggeledahan di kantor VSI pada tanggal 9 Oktober 2015.

Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu pun sama seperti penggeledahan pada tanggal 12, 13, 14 dan 18 Agustus 2015, tidak disertai dengan surat dari Pengadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu