Jakarta, Aktual.com — Penyidik Braeskrim Polri terus mengembangkan dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah di DKI Jakarta melalui APBD-Perubahan 2014.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi menegaskan pihaknya tak berhenti pada penyidikan dua tersangka dalam kasus ini yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Ia mengaku tengah membidik adanya tersangka baru dari pihak vendor atau perusahaan rekanan proyek pengadaan alat UPS tersebut. “Kami masih penyelidikan ke vendornya, mohon sabar. Kalau sudah tersangka pasti dirilis,” ujar Erwanto Kurniadi, Kamis (22/10).
Erwanto menuturkan, penyelidikan terhadap vendor ini merupakan pengembangan penyidikan untuk menjerat tersangka baru yang terlibat dalam perkara ini. Yang jelas perjara korupsi tidak berdiri sendiri. Unsur swasta dan anggota legislatif bakal menjadi sasaran selanjutnya penyidik Bareskrim.
kasus terhadap dua tersangka UPS yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Dimana tersangka Alex sebentar lagi siap disidang. Sedangkan berkas tersangka Zaenal masih tahap satu dan tengah diteliti kejaksaan.
Dalam sangkaannya, penyidik menyertakan Pasal 55 KUHP tentang adanya turut serta dalam melakukan tindak pidana. Dasar inilah yang dijadikan penyidik untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain seperti vendor bahkan anggota DPRD DKI di korupsi ini.
“Penanganan kasus UPS setelah Alex dan Zaenal kan ada Pasal 55 KUHP-nya, turut serta. Nah Pasal 55-nya itu akan ditindaklanjuti untuk melihat keterlibatan pihak lain. Penyidik lagi kumpulkan bahan keterangan,” tegas Erwanto.
Sebelumnya, pada Agustus 2015 lalu, penyidik Direktorat Tipidkor telah menyerahkan tersangka Alex Usman dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat setelah berkas dinyatakan lengkap.
Dalam kasus ini, Alex ditetapkan tersangka karena diduga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Adapun Zaenal memiliki peran yang sama dengan Alex di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby