Jakarta, Aktual.co —Direktur Utama PT Padak Emas Mentari Mineral, Arif Budiman mengakui jika dirinya pernah memberikan uang kepada terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang sebesar Rp1 miliar.
Hal itu dikemukakan saat Arif menjadi saksi dalam sidang terdakwa Raja Bonaran Situmeang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (9/4).
Arif mengungkapkan, uang tersebut diberikan kepada Bonaran yang saat itu menjadi kuasa hukum perusahaan miliknya. Kala itu, Bonaran meminta uang senilai Rp1 miliar untuk mengurus izin perusahaan milik Arif.
“Saat itu lagi di puncak (Bogor), Bonaran telepon. Bonaran bilang ingin ketemu, penting sekali. Kemudian Bonaran sampai pukul 24.00 WIB. Minta dicairkan karena izin yang diurus sudah mau selesai. Bonaran bilang izin akan segera keluar, tapi harus ada uang Rp1 miliar,” papar Arif saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/4).
Uang tersebut dicairkan pada 16 Juni 2011 melalui bank BNI cabang Rawamangun, sehari setelah bertemu dengan Bonaran di puncak. Saat pencairan, bukan Bonaran yang mengambilnya, dia diwakili oleh Tomson Situmeang.
“Saya langsung meluncur ke BNI 46, ada Tomson dan Natal Situmenang. Cek itu dikasih ke Tomson, dia tanda tangan cek itu. Uang itu dicairkan oleh Tomson,” jelasnya.
Mendengar pemaparan Arif, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menanggpinya. “Setelah uang cair, apa saudara konfirmasi ke Bonaran?,” tanya salah satu JPU KPK.
Arif pun mengaku tidak memberitahukan pencairan itu ke Bonaran. Namun, dia sudah memastikan ke pihak bank bahwa uang tersebut sudah cair. “Tidak (konfirmasi pencairan). Cair pada sore hari pukul. Saya telepon BNI memastikan pencairan, sudah cair dan sudah ditarik oleh Tomson,” beber Arif.
Seperti diketahui, Bonaran didakwa telah menyuap Akil Mochtar Rp1,8 miliar. Suap tersebut diberikan agar MK menyatakan kemenangan Bonaran pada Pilkada Tapteng tahun 2011 tetap sah sebagaimana telah diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut JPU KPK, uang Rp1 miliar yang diminta Bonaran dari Arif Budiman itu diduga menjadi bagian suap ke Akil Muchtar.
Adapun penyerahan uang suap kepada Akil dilakukan dengan dua tahap. Pemberian pertama, sesuai permintaan Akil, uang senilai Rp900 juta yang diambil Tomson dari BNI Rawamangun. Uang tersebut lalu disetorkan Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Subur Effendi ke rekening CV Ratu Samagat.
Untuk pengiriman uang tahap kedua yang dilakukan pada 20 Juni 2011 dengan nominal Rp900 juta juga ditransfert ke rekening CV Ratu Samagat.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















