Jakarta, Aktual.com — Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta menindak tegas siaran gelap yang sempat menggangu frekuensi salah satu televisi nasional. Sebab sangat dikhawatirkan, konten gelap tersebut berisi hasutan menggangu kehidupan bernegara.
“Kemenkominfo kan punya kewajiban /fungsi pengawasan terhadap frekwensi secara permanen, maka jika ada yang masuk tanpa ijin harus segera diatasi,” ujar Pengamat intelejen Susaningtyas Kertopati (Nuning), ketika dihubungi, Kamis (22/10).
Diketahui MNCTV sempat menggalami gangguan penyiaran.
Ia menilai, Kemenkominfo dan DPR harus segera menelusuri adanya siaran-siaran yang sangat mengganggu tayangan tersebut.
“Kominfo dan DPR tak bisa mendiamkan hal ini, karena kehadiran frekwensi MNC sebagai frekwensi permanen kan sudah menjadi wilayah publik tentu di sini negara harus hadir,” kata mantan anggota DPR Komisi I tersebut.
Sebelumnya Direksi TPI versi Tutut, Habiburokhman menegaskan, pihaknya tidak bertanggung jawab atas gangguan siaran gelap di MNCTV yang terjadi pada 15 dan 16 Oktober, serta Kamis (22/10/2015) pagi pukul 09.00 wib.
“Kami direksi tidak tahu, tidak pernah meminta dan tidak bertanggung jawab atas siaran (pengganggu siaran MNCTV-red) itu,” ujar Habiburokhman
Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Balai Monitoring (Balmon) DKI Jakarta dan Tangerang yang ditembuskan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo yang menjelaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas siaran tersebut.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, hari ini Direksi TPI juga telah mengirimkan surat ke Dirjen SDPPI Kemkominfo terkait hal itu. “Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Dirut TPI Ridha Sabana,” katanya.
Sementara itu secara terpisah, Direktur MNCTV Ruby Pandjaitan menjelaskan bahwa pihaknya berharap Kemenkominfo memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang menggangu siaran resmi MNCTV. Apalagi kegiatan ilegal tersebut masuk ranah hukum pidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby