Jakarta, Aktual.com — Fraksi PDI Perjuangan menyebut Menteri ESDM Sudirman Said menjebak Presiden Joko Widodo terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Hal itu terlihat jelas dengan terbitnya surat Nomor 7522/13/MEM/2017 pada 07 Oktober 2015 lalu.
“Pernyataan presiden soal Freeport sangat jelas, tidak ada perpanjangan PT Freeport Indonesia sebelum 2019. Kita pertanyakan ESDM sampai berbeda dengan Presiden,” tegas Kapoksi VII F-PDIP Yulian Gunhar dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/10).
Menurutnya, surat nomor 7522 merupakan jawaban atas permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia. Anehnya, kata dia, surat yang diterbitkan Menteri Sudirman Said itu dalam tempo sehari menjawab permohonan Freeport. Permohonan Freeport tanggal 7 Oktober dan hari itu juga ESDM menjawabnya.
“Ada sikap berbeda dari ESDM, dan ini fakta bukan tafsir. Surat datang tanggal 7 dibalas hari itu juga. Katakanlah surat masuk jam 10 pagi, dibaca jam 12 atau jam 1 siang, dibalas sore hari,” tambah Adian Napitupulu.
Apa yang dilakukan Menteri Sudirman ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan turunan peraturan dibawahnya.
Pada pasal 169 ayat a misalnya disebutkan bahwa ‘Kontrak Karya dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian’. Selain itu juga bertentangan dengan ayat b dan ayat c Pasal 169 UU Minerba.
Artikel ini ditulis oleh: