Jakarta, Aktual.com — Tim jaksa dari Kejaksaan Agung kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Victoria Securities Indonesia pada Jumat (9/10) lalu. Namun demikian, penggeledahan yang dilakukan tim jaksa dari Kejagung itu tanpa disertai surat dari pengadilan.

Ketika dihubungi perihal penggeledahan yang dilakukan tim jaksa dari Kejagung tanpa disertai surat dari pengadilan, pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasminta menegaskan, bahwa apa yang dilakukan jaksa Kejagung tidak boleh.

“Itu tidak boleh,” ujar Prof Romli ketika diminta pendapatnya terkait penggeledahan yang dilakukan tim jaksa Kejagung di kantor PT VSI, yang tak disertai surat dari pengadilan, Jumat (23/10).

Maka dari itu, menurut penggagas Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi itu, pihak PT VSI sebaiknya menggugat jaksa Kejagung lewat praperadilan. “Praperadilan. Mengacu pada putusan MK saja, penggeledahan dan penyitaan objek praperadilan,” kata dia.

Diketahui atas ulah jaksa dari Kejagung, pihak PT VSI juga sudah mengajukan surat permohonan perlindungan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.

Hal tersebut dilakukan terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor VSI, Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/10) malam.

Pengacara VSI Peter Kurniawan mengatakan, yang membuat pihaknya mengajukan surat ke Menko Polhukam dikarenakan penggeledahan dan penyitaan itu tanpa dilengkapi dengan surat geledah dari pengadilan.

Selain itu, ini merupakan penggeledahan kedua yang dilakukan oleh Kejagung. Di mana pada penggeledahan pertama pada Agustus 2015 lalu, VSI sudah mengajukan praperadilan dan menurut majelis, penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung pada saat itu tidak sah.

Sehingga hakim meminta Kejagung mengembalikan seluruh barang-barang yang sudah disita di kantor VSI. Oleh karena itu, Peter menilai, penyitaan kembali yang dilakukan oleh Kejagung saat ini merupakan sikap yang menyepelekan putusan praperadilan.

Peter berharap Menteri Luhut bisa memberikan perlindungan dengan melakukan pengawasan, peringatan, dan pemberian sanksi yang tegas.
“Dalam kasus ini, VSI bukanlah terlapor, bukan tersangka. Tetapi kantor klien kami digeledah berulang kali, barang disita dan pegawai kami diperiksa,” ujar Peter dalam keterangannya, Sabtu (10/10).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu