Jakarta, Aktual.com — Kapolda Riau Brigadir Jenderal Polisi Dolly Bambang Hermawan menegaskan, segera menyeret sejumlah perusahaan di daerah tersebut yang terindikasi melakukan pembakaran lahan.

“Saat ini kita telah miliki lima tim khusus untuk penyelidikan kebakaran lahan dan hutan. Kelima tim itu akan terus memperkuat penyelidikan di masing-masing Polres,” kata dia di Pekanbaru, Jumat (23/10).

Dia mengatakan, dalam upaya penyelidikan kebakaran lahan pada korporasi membutuhkan waktu dan tahapan yang cukup panjang. Contohnya sebelum menetapkan tersangka pada PT Langgam Inti Hibrindo dan PT Palm Lestari Makmur, penyidik harus memeriksa sejumlah saksi ahli.

“Ada ahli korporasi, lingkungan, perkebunan. Kita harus cari mereka sampai ke Jakarta, Bogor dan Medan. Jumlahnya sangat terbatas sementara ada sekitar enam Polda yang turut menangani kasus yang sama,” kata dia.

Sementara itu, Dolly mengatakan bahwa guna mempercepat proses penyidikan terhadap korporasi pembakar lahan, Polda Riau telah membentuk lima tim khusus yang fokus ke penegakan hukum. “Jadi tim itu bekerja akan melibatkan Polres,” ujar dia.

Saat ini Jajaran Polda Riau terus mendalami sebanyak 18 perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran lahan. Seluruh korporasi itu ditangani oleh masing-masing Polres se Riau. Dari 18 perusahaan yang dalam penyelidikan, dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Palm Lestari Makmur dan PT Langgam Inti Hibrindo yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

Sebelumnya pada Kamis lalu (22/10) Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menahan tiga pimpinan PT Palm Lestari Makmur, sebuah perusahaan asing yang bergerak dibidang perkebunan yang diduga membakar lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.

Direktur Kriminal Khusus Kombes Arif Rahman Hakim mengatakan, bahwa ketiga pimpinan perusahaan asal Singapura yang ditahan tersebut terdiri dari seorang Indonesia, warga negara Malaysia dan seorang warga India. “Ketiganya ditahan setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pembakaran lahan seluas 39 hektar,” kata dia.

Ketiga unsur pimpinan yang ditahan adalah Direktur PT Palm Lestari Makmur berinisial IJP yang merupakan warga negara Indonesia, Manager Operasional berinisial EJP warga Negara Malaysia, dan Manager Finansial berinisial MNKC warga negara India.

Dia menjelaskan ketiga pimpinan perusahaan tersebut ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli perkebunan. Ketiganya selain ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran lahan, juga ditetapkan sebagai tersangka perambahan kawasan hutan terbatas yang belum mendapatkan izin menteri. Saat ini ketiga orang tersebut menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

PT PLM juga sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka secara korporasi karena diduga membakar lahan di area konsesinya seluas 29 hektar untuk memperluas areal perkebunan.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rahman Nafarin menjelaskan proses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah petinggi PT PLM. Selain PT PLM, Ari juga menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami perusahaan asing lainnya yang diduga membakar lahan yakni PT Pan United yang berada di Kabupaten Bengkalis.

“Selain PT PLM, ada satu lagi perusahaan asal asing yang sedang kita lakukan. penyidikan, dalam waktu dekat kita beritahu perkembangannya,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu