Jakarta, Aktual.com — Fraksi PDI Perjuangan menilai Menteri ESDM Sudirman Said gagal paham atau tidak memahami isi Kontrak Karya PT Freeport Indonesia (PTFI) dan isi aturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. F-PDIP membeberkan beberapa kejanggalan dalam perpanjangan PTFI yang dikeluarkan Menteri Sudirman Said.
Diantaranya surat Menteri ESDM Nomor 7522/13/MEM/2015 pada 7 Oktober 2015 perihal permohonan perpanjangan operasi PTFI dan surat permohonan operasi PTFI tertanggal 9 Juli 2015.
“Waktu pengajuan yang dilakukan tahun 2015 bersifat konstitusional, karena baru bisa dilakukan 2 tahun (2019) sebelum masa kontrak berakhir 2021,” tegas Kapoksi VII F-PDIP Yulian Gunhar dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/10).
Ditekankan dia, bentuk perpanjangan izin operasi tidak dalam perpanjangan Kontrak Karya tetapi dalam bentuk Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini diatur dalam PP 77/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Apalagi, dari surat pemohonan yang diajukan PTFI dengan alasan untuk mendapatkan kepastian hukum dan kepastian investasi. PTFI dalam hal ini dijebak untuk melanggar konstitusi karena telah meneruskan izin operasi PTFI dengan tetap berstatus kontrak karya sampai dengan tahun 2041.
“Ini nyata-nyata memperlihatkan niat terselubung yang hendak menjebak pemerintahan Jokowi-JK,” ucap Yulian.
F-PDIP mendesak Menteri Sudirman merevisi surat perihal perpanjangan PTFI, FPDIP menyatakan Menteri Sudirman telah melanggar konstitusi sebagaimana diamanatkan UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa ‘tanah air dan kekayaan alam terkandung didalamnya dikuasai oleh negara uuntuk mewujudkan kemakmuran rakyat.’
Artikel ini ditulis oleh: