Dimitar Nikolov Iliev Tertangkap (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Polri menangkap pelaku dugaan tindak pidana pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) dengan modus “skimming” ATM yang telah mengakibatkan kerugian Rp 24 triliun.

“Tim menangkap tersangka Dimitar Nikolov Iliev (DNI) alias Kermi warga negara Bulgaria, 42 tahun, yang dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian data nasabah dengan modus operasi penggandaan ATM termasuk pencurian nomor pin nasabah,” kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jumat (23/10).

Dia mengatakan, pencurian uang nasabah melalui pemalsuan ATM itu terjadi di Bali, dimana pelaku melakukan pencurian uang melalui pemalsuan ATM itu sejak 2013 dengan korban merupakan warga negara asing. “Menurut data kepolisian Eropa kurang lebih 1.568 kartu nasabah dengan kerugian 15 miliar euro atau Rp 24 triliun sebanyak 5500 kali (transaksi) melalui 509 ATM di Pulau Bali,” ujarnya.

Dia mengatakan, pelaku itu ditangkap melalui proses ekstradisi dengan bekerja sama dengan pihak berwenang di Serbia. “Sumber dari NCB (National Central Bureau) interpol Serbia, tersangka sudah ditangkap di sana dan menjalani proses pengadilan secara singkat dan kemudian memberi informasi kepada interpol Jakarta yang merupakan permintaan kita,” ujarnya.

Penangkapan pelaku terjadi di Serbia. Kemudian, Kermi mengalami proses pengadilan singkat di Serbia. Setelah itu, pihak kepolisian Serbia berkoordinasi dengan Indonesia dan dapat diekstradisi ke Indonesia.

“Korbannya warga negara asing pelakunya juga warga negara asing hanya memang laporannya ada sebagian dibaca tidak keseluruhan. Yang dibaca kepolisian kurang lebih 1.568,” ujarnya.

Pelaku dijemput pihak kepolisian yang dilakukan Brigjen Bambang Wasito dan rekannya di Serbia dua jam sebelum keberangkatan pesawat ke Jakarta.

“Jadi, serah terimanya (tersangka DNI) di Bandara Belgrade Nikola Tesla, Serbia, dua jam sebelum pesawat berangkat (ke Jakarta),” katanya.

Pelaku diserahkan pada Kamis (22/10) ke Indonesia yang mana batas akhir penjemputan tersangka pada Jumat (23/10). “Ini adalah keberhasilan daripada ekstradisi yang telah kita lakukan dalam rangka untuk mengungkapkan kejahatan di Indonesia termasuk menjernihkan nama Indonesia bahwa yang melakukan ini ternyata warga negara lain yang terjadi TKP-nya(tempat kejadian perkara) di Indonesia,” kata dia.

“Jadi ini ATM ‘skimmer’ ini dilakukan dengan cara penggandaan ATM, tidak perlu bantuan orang lain, secara teknologi bisa kemudian dia curi pinnya. ATM dapat, pin dapat, seenaknya dia mengambil makanya disini ada 5.500 kali (transaksi),” kata dia.

Dia mengatakan, pelaku Kermi menggunakan kamera kecil yang dipasang di mesin ATM yang bisa merekam saat korban menekan pin ATM. “Itu modus lama tapi teknologi berbeda. Kamera sangat tipis di pasang di depan pin sehingga orang tidak sadar karena tipisnya,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu