Jakarta, Aktual.com —Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dadang Rusdiana mengatakan penundaan pengesahan RAPBN 2015 disebabkan persoalan tekhnis di beberapa komisi yang belum menyelesaikan rapat kerja dengan kementerian.
Walaupun yang berkembang di luar, kata Dadang, ada pasal yang muncul secera kontroversial. Yakni Pasal 12 Ayat 2 Tahun 2015 tentang Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Itu baru usulan pasal 12 ada DAK usulan prioritas DPR. Itu yang kemudian menjadi polemik. Kami tegas bahwa tidak boleh ada pasal itu karena itu melangkahi prinsip penyusunan APBN,” ujar Dadang di DPR, Jakarta, Jumat (23/10).
Dadang menjelaskan bahwa UU 17 Tahun 2003 menegaskan bahwa usulan berasal dari pemerintah dan DPR hanya membahas.
“Kita tegas DPR hanya membahas saja tidak usah mengusulkan program. Ini menyalahi prinsip dalam penyusuan UU tentang APBN,” katanya
Politisi Partai Hanura ini khawatir, hal tersebut bisa menjadi celah timbulnya pelanggaran korupsi.
“Hanura cukup traumatik dengan kejadian DYL karena berdasarkan survei, kita termasuk salah satu partai bersih. Kemudian muncul kasus DYL. Kita tidak ingin itu terulang. Peluang sedikit apapun terus kita tutup. Karena disitulah bisa terjadi kongkalikong antara DPR dengan pemda dan pusat,” ungkapnya
Sementara, terkait kabar tarik ulur RAPBN 2016 akibat adanya perombakan ulang karena asumsi masuknya penerimaan negara dari disahkannya RUU Tax Amnesty, Dadang menilai tak ada hubungannya tax amnesty dengan APBN. Sebab, RUU tersebut masih menuai pro dan kontra dalam pembahasannya.
“Saya kita tidak terlalu relevan dengan APBN. Karena saat pembahasan RUU masih kontroversi masalah pengampunan pajak. Karena pengampunan pajak itu juga dikaitkan dengan pengampunan nasioanl yang diinginkan fraksi lain. Dan ini akan memunculkan polemik. Saya kira belum sampai kalau penundaan dikaitkan dengan tax amnesty,”
“Jadi ini hanya persoalan tekhnis terkait usulan DAK prioritas. Dan Fraksi Hanura menolak,” tandas Dadang
Artikel ini ditulis oleh: